• Bisnis

Ini Regulasi untuk Pungut Pajak dari Netflix Hingga Spotify

Budi Wiryawan | Jum'at, 26/06/2020 14:40 WIB
Ini Regulasi untuk Pungut Pajak dari Netflix Hingga Spotify Ilustrasi Netflix

Katakini.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tunjukkan keseriusan untuk menarik pajak digital dari perusahaan seperti Netflix hingga Spotify.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menjelaskan Subjek Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari nilai uang yang dibayar oleh pembeli Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).

Kebijakan PMSE ini diterapkan untuk meningkatkan kesetaraan level playing field antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku digital serta pelaku digital dalam negeri maupun luar negeri.

Kebijakan ini sesuai PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Perdirjen Pajak sebagai aturan teknis PMSE telah disiapkan mengenai tata cara penunjukan, pendaftaran, maupun administrasi yang diperlukan bagi pelaku usaha.

Adapun Subjek Pemungut PPN PSME bisa dari pelaku usaha PSME seperti Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri dan Penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk Menteri Keuangan atau mengajukan diri agar ditunjuk untuk memungut PPN tersebut.

"Pelaku usaha PMSE bisa Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri maupun Penyelenggara PMSE Luar dan Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemungutan atas transaski barang tidak berwujud dan jasa. Disamping penunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak, pelaku usaha juga dapat mendaftarkan diri atau memberitahukan kepada Dirjen Pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut PMSE," jelasnya seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Kriteria penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

FOLLOW US