• News

ICW Minta Dewas KPK Proses Dugaan Firli Bahuri Naik Helikopter Swasta

Yahya Sukamdani | Kamis, 25/06/2020 21:15 WIB
ICW Minta Dewas KPK Proses Dugaan Firli Bahuri Naik Helikopter Swasta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, saat naik helikopter yang diduga milik swasta. Foto: Dok.MAKI

Katakini.com - Bikin heboh, prilaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diduga menaiki helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

"Jika helikopter ini merupakan fasilitas dari pihak tertentu maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/6/2020).

Lebih lanjut, Kurnia menuturkan poin penting yang perlu ditelisik yakni, terkait siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Firli, selain itu motif pemberian fasilitas dan profil pihak yang memberikan fasilitas juga perlu diselidiki, terlebih jika pihak tersebut sedang berperkara di KPK.

"Jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Kurnia.

ICW pun meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk memproses Firli atas kesalahannya yang menurut mereka telah melanggar kode etik KPK.

"Setidaknya ada beberapa catatan penting. Pertama, tindakan yang bersangkutan diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian Integritas. Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai/Pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," tegas Kurnia.

"Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," tukasnya.

FOLLOW US