• News

KPK Setor ke Negara Rp977 Juta Uang Perkara Bekas Wali Kota Pasuruan

Tim Cek Fakta | Rabu, 24/06/2020 22:51 WIB
KPK Setor ke Negara Rp977 Juta Uang Perkara Bekas Wali Kota Pasuruan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp977 juta ke kas negara uang denda dan uang pengganti dari perkara bekas Wali Kota Pasuruan Setiyono.

"Dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Setiyono berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3781 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Ali mengatakan, sumber uang denda dan pengganti tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono dan kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK.

Sebelumnya, terpidana Setiyono diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Setiyono juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp727 juta.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.

Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.