• News

Sebanyak 647 Jemaah Ajukan Refund Biaya Haji

Rizki Ramadhani | Rabu, 24/06/2020 11:44 WIB
Sebanyak 647 Jemaah Ajukan Refund Biaya Haji Ilustrasi

Katakini.com - Sebanyak 647 calon jemaah telah mengajukan pengembalian setoran (refund) pelunasan biaya haji, dalam rentang waktu tiga pekan terakhir. Dari jumlah tersebut, sudah terbit Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk 601 jemaah.

"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, Muhajirin Yanis dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Muhajirin merinci dari 647 calon jemaah yang mengajukan refund sebanyak 601 orang diantaranya sudah terbit Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH. Pengajuan itu pun sudah diterima oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," kata dia.

Muhajirin menjelaskan 647 jemaah yang sudah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 34 provinsi.

Lima provinsi dengan jumlah pengajuan refund terbesar adalah Jawa Timur (124 calon jemaah), Jawa Tengah (111 orang), Jawa Barat (99 orang), Sumatera Utara (48 orang), dan Lampung (37 orang). Lalu, ada empat provinsi dengan satu jemaah yang mengajukan permohonan, yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.

"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin

Sebelumnya Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon jemaah tahun 2020 pada 2 Juni lalu.

Seiring dengan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

FOLLOW US