• News

Awas, Pemalsuan Identitas Kartu Prakerja Akan Dimejahijaukan

Rizki Ramadhani | Selasa, 23/06/2020 06:04 WIB
 Awas, Pemalsuan Identitas Kartu  Prakerja Akan Dimejahijaukan Ilustrasi Kartu Prakerja

Katakini.com - Pemerintah akan mempidanakan pelaku pemalsuan identitas Program Kartu Prakerja. Tujuannya,  agar kebijakan ini dapat berjalan transparan, akuntabel, dan betul-betul menyentuh masyarakat yang membutuhkan sesuai tata kelola.

"Kita akan melakukan tuntutan pidana bagi peserta yang terbukti memalsukan identitas dan menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian M Rudy Salahuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Rudy mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengusut hal-hal lain yang juga merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan pelaksanaan Program Kartu Orakerja seperti pengisian data yang salah atau tidak akurat.

"Pelanggaran hukum yang dilakukan termasuk penipuan, seperti mencuri data KTP, itu jelas melanggar UU KUHP atau UU ITE, dan ada beberapa pelanggaran lainnya, seperti memberikan data palsu, disclaimer di pendaftaran prakerja maupun delik sumpah palsu," katanya.

FOLLOW US