Katakini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan alasan spontanitas menyiramkan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak berdasar.
"Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," kata Jaksa Satria Irawan saat membacakan tanggapan (replik) atas nota pembelaan atau Pledoi dua terdakwa pelaku penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Lebih lanjut Jaksa menegaskan kesimpulan pengacara terdakwa yang menyebut tidak ada mencelakai korban juga tidak berdasar. Karena akibat ulah kedua terdakwa, mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.
"Dapat disimpulkan penasihat hukum mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti," tegasnya.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan kedua terdakwa yang dinacakan pada Senin (15/6/2020) lalu kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan, Rahmat Kadir bukan merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan, melainkan spontan. Malam hari sebelum penyerangan pada 11 April 2017, Rahmat tidak dapat tidur.
Terdakwa memikirkan tindakan terhadap Novel yang diklaim tidak bersikap ksatria dalam kasus tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Menurutnya, kasus burung walet menempatkan Novel sebagai kepala satuan reserse kriminal yang bertanggungjawab atas tewasnya pencuri.
Kasusnya sempat ditangani kejaksaan, tapi dihentikan karena tak cukup bukti dan kedaluwarsa. Keterlibatan Novel dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet dianggap sebagai motif penyerangan terdakwa Rahmat. Bukan berkaitan kinerja Novel di KPK.
“Jiwa korsa yang tinggi dalam diri terdakwa (Rahmat) menjadikannya sedikit gelap mata, sehingga terdakwa melakukan penyiraman tersebut sebagai bentuk untuk mengingatkan saksi korban agar (Novel) dapat bersikap ksatria dan tidak mengorbankan anak buah dan institusi yang membesarkannya,” kata pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Utara.
Adapun dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegangan pada tuntutan 1 tahun penjara. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.