• Ototekno

Pemerintah Tarik Pajak dari Netflix Hingga Spotify Mulai 1 Juli

Budi Wiryawan | Senin, 22/06/2020 12:35 WIB
Pemerintah Tarik Pajak dari Netflix Hingga Spotify Mulai 1 Juli Ilustrasi Netflix

Katakini.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersikukuh menarik pajak perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify. Dasarnya, perusahaan itu mengeruk keuntungan di Indonesia meskipun berkantor di luar negeri.

Kemenkeu baru akan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut di Juli 2020.

Sebab pada Juli mendatang otoritas pajak juga baru akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital.

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, setelah penunjukan tersebut barulah para pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik tersebut bisa memungut pajak. Diperkirakan penarikan pajak ini akan dilkukan pada Agustus 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam Pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektrik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha elektronik sebagai pemungut PPN adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Adapun nilai transaksi dan jumlah traffic nantinya akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Aturan tersebut sempat membuat Pemerintah Amerika Serikat geram. Pasalnya, Presiden Donald Trump khawatir banyak mitra dagang AS yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil tersebut.

FOLLOW US