• News

Samsul Fitri Dijebloskan ke Penjara Tanjung Gusta

Yahya Sukamdani | Minggu, 21/06/2020 20:51 WIB
Samsul Fitri Dijebloskan ke Penjara Tanjung Gusta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Medan, Samsul Fitri yang menjadi perantara suap bekas Wali Kota Medan, akhirnya dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

"Jaksa Eksekusi KPK, melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Samsul Fitri yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Minggu (21/6/2020).

Ali menjelaskan, perantara suap Wali Kota Medan Zulmi Eldin itu akan menjalani masa pidana penjara sebagaimana diputus di pengadilan tingkat pertama.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkapnya.

Selain pidana badan, Samsul juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu sebagai perantara suap bagi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang juga telah di vonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding," kata Ali.

FOLLOW US