• News

Berpotensi Pecah Belah Bangsa, KAMMI Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP Selamanya

Yahya Sukamdani | Minggu, 21/06/2020 18:55 WIB
Berpotensi Pecah Belah Bangsa, KAMMI Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP Selamanya Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Elevan Yusmanto.

Katakini.com - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berpotensi memecah belah bangsa karena perdebatan ideologi.

Untuk itu, KAMMI meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP untuk selamanya.

"RUU HIP ini justru berpotensi memecah belah anak bangsa. Perdebatan ideologis yang sebenarnya sudah selesai dan final dilakukan para pendiri bangsa kita," kata Ketua Umum PP KAMMI, Elevan Yusmanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Elevan menilai bahwa, salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat. Karena menurut Elevan, pasal-pasal tersebut hanya akan mengulang perdebatan ideologis dan tidak pantas untuk dilanjutkan.

"Perumusan pancasila adalah komitmen kebangsaan dan bernegara para founding father yang diterima oleh segala macam komponen bangsa, baik suku, agama, maupun perbedaan politik, sehingga perlu dijaga karena merupakan penyatu nilai kebangsaan dan bernegara kita" ujarnya.

Selain itu menurut Elevan, jika RUU ini nantinya diterima menjadi UU maka celah untuk dijadikan sebagai alat politik sangat terbuka.

"RUU HIP ini dapat dipakai menjadi alat politik terhadap entitas politik yang berbeda, dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi kita. Oleh karena itu penerjemahan Pancasila yang ada dalam batang tubuh pembukaan UUD 1945? itu sudah cukup, jangan ada lagi yang lain" tegas dia.

Berikut pasal 7 yang memiliki 3 ayat yang sangat berpotensi menjadi sumber perdebatan ideologis.

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

FOLLOW US