Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat meninjau salah satu bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).
Katakini.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyataka bahwa perjalanan menggunakan transportasi darat cenderung sepi karena dipengaruhi kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
“Saya lihat tidak begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan. Mengapa demikian, saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam keterangan terkait pejinjauanTermimal Pulogebang di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Menurut Budi, Kemenhub telah menerbitkan SE 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam SE 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa tahapan fase.
Fase ke 2 akan dimulai pada 1 Juli 2020, dimana load factor angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70%.
Budi mengatakan, pada 1 Juli, untuk kapasitas mobil (bus) kita sudah membuka peluang hingga 70%.
"Artinya sudah balik modal, maka seharusnya tidak ada potensi kenaikan tarif," jelasnya.
Budi berharap masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Surat Edaran dari Gugus Tugas masih berlaku, dan kita semua mengacu ke sana," tambahnya.