Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla, Capt. Wisnu Handoko (kiri).
Katakini.com – Sektor transportasi laut seperti pelabuhan dan kapal harus beroperasi berdasarkan protokol kesehatan Covid-19 selama masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
“Seluruh ABK maupun calon penumpang sebelum naik ke kapal harus dilakukan pemeriksaan rapid tes, penyemprotan disinfektan ke kapal, pemeriksaan dokumen penumpang sesuai yang dipersyaratkan dan harus dilengkapi kelengkapan surat jalan dari Satgas Covid-19 dari Dinas Kesehatan setempat," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko saat melakukan kunjungan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (17/6/2020).
Wisnu berpesan kepada para petugas di lapangan dan Operator Kapal agar bersikap tegas dalam pelaksanaan transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mengantisipasi menyebarnya Pandemi Covid-19.
“Apabila ditemukan ABK maupun calon penumpang kapal yang tidak melengkapi persyaratan sesuai SOP Protokol Covid-19 tentunya harus diturunkan dan tidak boleh dilayani atau diberikan ijin untuk ikut naik ke kapal,” kata Wisnu.
Intinya, lanjut Wisnu, semua pihak baik para petugas di lapangan, para operator kapal maupun masyarakat sendiri harus bersama-sama berkomitmen melaksanakan adaptasi kebiasaan baru ini dengan penuh disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sehingga aktivitas transportasi laut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan, bahwa semua pihak terkait dengan transportasi laut harus memberikan dukungan bagi kelancaran logistik guna memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.