Tin Zuraida, istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Katakini.com - Sejumlah tas dan sepatu mewah koleksi Tin Zuraida, istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) disita Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penanganan kasus dugaan suap jual-beli perkara yang terjadi di lingkungan MA.
"Iya benar terkait perkara dengan tersangka NHD penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang di duga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka diantarnya berupa tas dan sepatu," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).Ali mengatakan asal barang-barang mewah masih diteliti tim penyidik, dimana nilainya disinyalir mencapai ratusan juta rupiah."(Barangnya) yang cukup bernilai ekonomis." tukas Ali.Sebelumnya, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah di bilangan Simprug, Jakarta Selatan.Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.