• News

Pemerintah Segera Umumkan Pendidikan Pesantren Selama New Normal

Yahya Sukamdani | Senin, 15/06/2020 21:15 WIB
Pemerintah Segera Umumkan Pendidikan Pesantren Selama New Normal Pondok Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo. Foto: gontor.ac.id

Katakini.com – Pemerintah akan segera mengumumkan pendidikan pondok pesantren dalam masa tatanan normal baru atau new normal pandemi Covid-19.

"Satu dua hari nanti akan diumumkan, intinya ingin menjaga kesehatan dan keselamatan siswa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin dalam webinar, Senin, bersama lintas kementerian/lembaga untuk kebijakan aktivitas sekolah semasa Covid-19.

Amin mengatakan secara umum Kementerian Agama mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal aktivitas siswa di masa pandemi. Hanya saja perlu penyesuaian sesuai konteks pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren.

Sejumlah pesantren, kata dia, saat ini beberapa sudah memulai kegiatan belajar sementara lainnya memulangkan santrinya ke rumah.

"Yang berada di ponpes jumlahnya signifikan. Tentu mereka melakukan pembelajaran saat ini tapi protokol tetap dilakukan. Pendidikan pesantren tetap berlangsung bagi yang tidak memulangkan santri," katanya.

Bagi ponpes yang memulangkan santrinya, kata dia, agar peserta didik tetap tinggal di rumah. Orang tua di rumah diharapkan terlibat dalam membina mengarahkan anaknya karena pendidikan di masa pandemi tidak maksimal di bangku sekolah.

"Pembinaan akhlak dan karakter, hubungan komunikasi orang tua ini harus diarusutamakan agar keadaan anak-anak, pertumbuhan intelektualitasnya tidak terpengaruh," katanya.

Dalam webinar yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan,  prinsip, kebijakan pendidikan di masa pandemi Ccovid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Nadiem mengatakan tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Namun demikian, Nadiem mengatakan untuk daerah yang berada di zona kuning, jingga, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Terkait jumlah peserta didik hingga 15 Juni 2020, kata dia, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, jingga dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar enam persen.

FOLLOW US