Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Katakini.com - Menyambut era tatanan normal baru, institusi Polri didorong untuk memberikan fasilitas sarana prasarana (Sarparas) yang ramah bagi kaum rentan.
Satuan kewilayahan hingga unit pelayanan kepolisian diharapkan bisa memberikan layanan yang bisa diakses semua kalangan, termasuk kaum rentan.
Demikian masukan dari Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB kepada Korps Tri Brata yang akan disampaikan melalui lokakarya virtual pada Senin (15/6/2020).
Polri termasuk salah satu institusi penyelenggara layanan dasar yang diperlukan oleh masyarakat umum. Pelayanan yang dibutuhkan publik diantaranya yakni penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selain itu, dalam menghadapi era tatanan normal baru, perlu dilakukan penyesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkup Polri.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Tatanan normal baru yang dimaksud meliputi sistem kerja yang produktif dan aman Covid-19 di lingkup Polri. Untuk itu, lokakarya ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi penerapan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, serta memberikan sosialisasi kebijakan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan di lingkup Polri.