• News

Ambang Batas Parlemen 7 Persen Berakibat Banyak Suara Pemilih Terbuang

Yahya Sukamdani | Jum'at, 12/06/2020 14:45 WIB
Ambang Batas Parlemen 7 Persen Berakibat Banyak Suara Pemilih Terbuang Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

Katakini.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut usulan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 7 persen oleh sejumlah partai politik akan mengakibatkan banyak suara sah pemilih yang sudah diberikan di Pemilu menjadi terbuang dan menciderai prinsip kedaulatan rakyat.

"Dengan PT 4% pada Pemilu 2019 lalu saja mengakibatkan 13.595.842 suara yang terbuang. Apalagi kalau 7%," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Yarsi itu menjelaskan, usulan kenaikan PT juga bisa memicu terjadinya ketidakpuasan politik dari para pihak yang merasa suaranya tidak terwakili. Akhirnya ketidakpuasan itu bisa tereskalasi pada gangguan stabilitas politik dan praktik demokrasi Indonesia.

"Apalagi Indonesia yang beragam ini mestinya tidak bisa didekati dengan limitasi dan batasan yang terlalu sulit terhadap ekspresi saluran politik mereka," ujarnya.

Di sisi lain, kata Konsultan Penyusunan Buku Panduan Pengawasan Pemilukada Partisipatif itu, PT yang tinggi juga bisa memicu praktik politik uang karena partai-partai menjadi pragmatis dan melakukan segala cara untuk lolos parlemen, temasuk juga cara-cara transaksional dan jual beli suara (vote buying).

PT 7% yang merujuk ambang batas perolehan suara pemilu DPR untuk penentuan perolehan kursi DPRD juga potensial dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dalam Putusan No. 52/`PUU-X/2019 juga sudah memutus perkara dengan substansi pengaturan sama sebagai kebijakan yang dipandang inkonstitusional.

FOLLOW US