Ilustrasi KRL
Katakini.com - Operator kereta rel listrik (KRL), PT Kereta Commuter Indonesia mematuhi aturan, dengan memberlakukan kuota penumpang hanya 35-40 persen dari kapasitas sebenarnya. Dengan kuota tersebut, maka setiap gerbong KRL hanya diisi 74 penumpang.
Di sisi lain, sebenarnya penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.41 Tahun 2020.
“Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta,” kata Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.
Dengan pembatasan ini, yang bersamaan dengan PSBB di masa transisi, maka semakin banyak orang yang kembali beraktivitas. Akibatnya dalam beberapa hari terakhir ini terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
“Namun pengguna KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib,” ujarnya.
Jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020 yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna.