• News

Masa New Normal, Kemenhub Tak Batasi Kapasitas Angkut 50 persen

Yahya Sukamdani | Selasa, 09/06/2020 14:47 WIB
Masa New Normal, Kemenhub Tak Batasi Kapasitas Angkut 50 persen Ilustrasi Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).

Katakini.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi membatasi kapasitas angkut sebanyak 50 persen selama masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

“Pengendalian transportasi menitikberatkan pada aspek kesehatan. Kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan Covid-19,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konperensi pers secara virtual terkait penerbitan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Menhub menjelaskan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.

Adapun pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

FOLLOW US