Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Safri Burhanudin.
Katakini.com – Sedikitnya 3.720 hektare tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Lahan seluas ribuan hektare tersebut dibagi sebanyak 60 persen atau 1.693 Ha, diberikan Hak Pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi NTT. Sisanya seluas 40 persen lagi dijadikan sebagai Program Reformasi Agraria, dan diberikan kepada masyarakat untuk dikelola.
Sedianya, areal lahan tersebut bakal dijadikan sebagai lokasi ekstensifikasi dan pengembangan industri garam, akan tetapi ada sebagian areal yang yang direncanakan peruntukkannya menjadi tempat wisata.
“Pemda harus mengelola areal lahan tersebut sesuai regulasi yang sudah dikeluarkan. Terkait ada rencana sebagian lahan dijadikan tempat wisata, kita mencoba meng clear kan masalah ini, SK HPL yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR-BPN itu sejatinya untuk pengembangan industri garam,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Safri Burhanudin melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).
Adapun Surat Keputusan Menteri ATR-BPN Dimaksud adalah SK Menteri ATR-BPN, No 94/HPL/Kem/ATR/BPN/VIII/2019, tentang Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) Atas Nama Pemerintah Provinsi NTT, atas tanah seluruhnya, seluas 1.693 Ha, atau 16.938.400 M2 (Sertifikat).
Asisten Deputi Bidang Hilirisasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Amalyos menjelaskan, bahwa HPL tersebut memang diberikan Hak Pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi NTT.
Pemberian Hak Pengelolaan tentunya disertai dengan batasan atau syarat dan ketentuan yang berlaku, artinya pihak Pemprov dalam memanfaatkan lahan yang 60 persen itu harus sesuai SK yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR-BPN.
Atas semua usulan pemanfaatan dari HPL yang diajukan oleh Pihak Pemprov tentu nantinya juga akan direview kembali oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian ATR-BPN, sesuai atau tidak dengan SK HPL yang ada.
Sesuai penjelasan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT bahwa dari tanah 3.720 Ha, 40 persen sudah diberikan kepada masyarakat, dan yang 1.693 Ha itu sudah diberikan HPL nya ke Pemerintah Provinsi.
“Bahwa 60 persen itu terdiri dari 2.232 Ha, berarti masih ada sekitar kurang lebih 500 Ha yang di lapangan berbentuk badan sungai, hutan mangrove dan pemukiman masyarakat, dan itu tidak dapat dikategorikan sebagai areal yang clean and clear ” tambahnya.
Menurut data terkini yang dimiliki oleh Kemenko Marves, produksi garam nasional pada saat ini berjumlah total 2,8 juta ton, hasil produksi PT Garam dan juga Tambak Garam Rakyat, sementara kebutuhan nasional sebesar 4,8 juta ton.