Katakini.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Bagi yang Salat di rumah, berikut ketentuannya pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم