• News

Lebaran, 105.325 Narapidana Dapat Remisi

Rizki Ramadhani | Minggu, 24/05/2020 06:03 WIB
Lebaran, 105.325 Narapidana Dapat Remisi Ilustrasi

Katakini.com - Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia mendapat hak remisi khusus (RK) Lebaran 2020.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan persnya, Sabtu (23/5/2020).

Pemberian remisi, lanjut Reynhard Silitonga, bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, melainkan lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama di lapas atau rutan.

Reynhard berharap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” kata Dirjenpas.

Terkait dengan pandemi COVID-19, Reynhard mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemasyarakatan.

Langkah yang telah dilakukan, di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, sidang melalui media video conference, serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38.000 narapidana dan anak.

FOLLOW US