• Bisnis

Sejak Maret, Lion Air Group Pangkas Penghasilan Karyawan

Rizki Ramadhani | Rabu, 20/05/2020 12:02 WIB
Sejak Maret, Lion Air Group Pangkas Penghasilan Karyawan Pesawat Lion Air

Hukum & Bisnis (Jakarta) - Maskapai penerbangan Lion Air Group memangkas penghasilan karyawan sejak Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini dilakukan karena operasional dan pendapatan perusahaan terhambat di tengah tekanan wabah corona (covid-19).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, pihaknya
melakukan pemotongan pengahasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai prosentase bervariasi. Semakin besar penghasilan semakin besar nilai nominal potongannya.

"Kebijakan tersebut mulai dilaksanakan pada Maret, April, Mei sampai waktu yang belum ditentukan," ujar Danang dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2020).

Menurut Danang, perusahaan mengambil langkah-langkah yang dapat mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, termasuk tindakan yang tidak disukai atau tidak populis.

"Perusahaan anggota Lion Air Group memutuskan kebijakan-kebijakan yang dinilai dapat  mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.
Dalam upaya menjaga kelangsungan dimaksud, pada kondisi pendapatan yang sangat minimal (karena terjadi pembatasan perjalanan, hanya beroperasi 5% dari kapasitas normal sebelumnya rata-rata 1.000 penerbangan per hari)," papar Danang.

Maskapai juga melakukan penyesuaian terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Danang,  perusahaan telah menetapkan tiga skema pemberian THR. Yakni :

1.  Pemberian THR saat ini hanya diberikan kepada pegawai golongan dengan penghasilan total sama dengan UMR yang mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter dan staf tertentu. Nilai nominal THR yang diberikan belum penuh dan akan dipenuhi jika operasional normal kembali.

2.   Pemberian THR kepada kelompok pegawai berpenghasilan menengah seperti mekanik, awak kabin (pramugari, pramugara) dan staf akan dilaksanakan pada tahap berikut, jika operasional penerbangan sudah normal kembali serta kondisi sudah baik dan stabil.

3.   Pemberian THR kepada kelompok pegawai dengan penghasilan tinggi seperti penerbang (awak kokpit), pejabat struktural atau manajemen akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi sudah sangat baik.

FOLLOW US