Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta (dua dari kanan) bersama petinggi partai
Katakini.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan SK Menkumham Yasonna Laoly tentang badan hukum partai politik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Dengan SK tersebut, partai besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah tersebut sah sebagai partai politik.
SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020 itu didapat Partai Gelora setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual sebagai parpol.
"Kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta," kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Siddiq dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Mahfuz menyatakan Partai Gelora Indonesia secara resmi mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai partai politik pada 31 Maret 2020. Selain kepengurusan pusat, turut didaftarkan kepengurusan di 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di tingkat provinsi, 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kota/kabupaten dan 4.394 dewan pimpinan cabang (DPC) di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto mengatakan proses verifikasi administratif Partai Gelora telah selesai pada 21 April lalu. Kemudian verifikasi faktual selesai pada 11 Mei.
"Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual," ujar Baroto.