• News

Pak Presiden! Nasdem Sebut Perpres BPJS Kesehatan Bermasalah

Ananda Nurrahman | Sabtu, 16/05/2020 04:56 WIB
Pak Presiden! Nasdem Sebut Perpres BPJS Kesehatan Bermasalah Ketua DPP Partai NasDem Okky Asokawati

Katakini.com - Keputusan pemerintah menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 64/2020,  dinilai bermasalah dari sisi materiil peraturan perundang-undangan. Besar kemungkinan Perpres ini akan bernasib sama dengan Perpres sebelumnya.

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan,  materi yang tertuang di Perpres No 64/2020 secara substansial tidak berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan oleh MA.

"Secara substansial, materi Perpes 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perrpes 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," ujar Okky di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal, kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019.

"Nah di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp. 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," papar Okky.

Okky mengingatkan salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019,  karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.

"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," cetus Okky.

Anggota Komisi Kesehatan DPR dua periode ini menyebutkan secara obyektif kondisi masyarakat saat ini makin sulit imbas dampak pandemi Covid-19. Situasi tersebut, kata Okky, juga diamini pemerintah dengan program jaring pengaman sosial (social safe net).

Sayangnya, kata Okky, Perpres 64/2020 justru menabrak spirit yang terkandung dalam pertimbangan dan putusan MA terdahulu. "Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19," ujarnya.

Model senior ini menyebutkan, jika menyitir kajian KPK semestinya iuran BPJS Kesehatan tak perlu naik. "Dalam kajian KPK ketiadaan mengakibatkan pengobatan yang tidak perlu (unnecessary treatment)," sebut Okky.

Selain itu, tambah Okky, rekomendasi KPK lainnya agar Kemenkes memberi pilihan pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik yakni penyakit akibat gaya hidup.

KPK menyebutkan, jika terdapat pembatasan manfaat untuk jenis penyakit ini dapat mengurangi potensi pengobatan yang tidak perlu sebesar 5-10%. "Jadi, banyak opsi yang bisa dilakukan Kemenkes dan BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini persoalan mau atau tidak," tandas Okky.

FOLLOW US