• News

Serikat Pekerja Gugat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja

Ananda Nurrahman | Jum'at, 15/05/2020 07:03 WIB
Serikat Pekerja Gugat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Aksi Peringatan Hari Buruh

Katakini.com -  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan gugatan surat edaran  Menteri Ketenagakerjaan terkait THR (Tunjangan Hari Raya). Gugatan itu bernomer 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

KSPI meminta agar perusahaan di Indonesia tidak mengacu pada surat edaran Menaker tersebut,  karena surat edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa yang didaftarkan ke PTUN Jakarta.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut.

Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besaran THR diberikan secara proporsional. "Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, apabila perusahaan terlambat membayar THR atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR, maka KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi.

Gugatan perdata yang akan diajukan dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen.

Apabila ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh  dan menggunakan surat edaran, Iqbal mengatakan,  maka KSPI akan meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.

KSPI juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan dan jajaran instansi pemerintah lainnya bahwa tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR karena menggunakan landasan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

“Seperti yang terjadi di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, yang setelah didemo ribuan buruh baru membayar THR 100 persen,” lanjut dia.

Menurut dia, kondisi ini menjelaskan bahwa kondisi perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi Covid-19. "Ternyata tidak benar, karena perusahaan tersebut bersedia membayar penuh setelah didemo," ujarnya.

“KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan,” tegas Said Iqbal.