• News

Relaksasi PSBB, DPR: "Potensi Menambah Klaster Baru Kasus Corona"

Ananda Nurrahman | Kamis, 14/05/2020 18:49 WIB
Relaksasi PSBB, DPR: "Potensi Menambah Klaster Baru Kasus Corona" Suasana Bandara Soekarno-Hatta saat diberlakukannya relaksasi wabah Corona di Indonesia

Katakini.com -Pemerintah diminta untuk segera menyetop relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bandara. Pasalnya, kebijakan itu justru membuat antrian penumpang di bandara Soekarno-Hatta. "Setop segera relaksasi PSBB di bandara. Karena berpotensi menambah klaster baru kasus corona," ujar Ahmad Syaikhu, Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu.

Menurut dia, kejadian ini sebenarnya sudah pernah diprediksi saat rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan. PKS menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan.

Untuk saat ini semua rapat dapat dilakukan secara online, dan pengiriman barang cukup menggunakan jasa kurir. Namun, ternyata pemerintah melalui Surat Edaran Gugus Tugas No.4 Tahun 2020 tetap melakukan pelonggaran sehingga lonjakan penumpang tak terhindarkan.

"Sejak awal kami dari PKS menentang rencana relaksasi ini. Sebab pasti akan ada lonjakan. Dan ternyata betul terjadi," kata Syaikhu.

Kejadian ini, lanjut mantan Wakil Walikota Bekasi itu, membuktikan ketidaksiapan dan kurangnya koordinasi di jajaran Pemerintahan. Seharusnya lonjakan penumpang ini telah diprediksi.

"Jelas ini tidak ada koordinasi dan kesiapan. Berantakan," tegas Syaikhu.

Sebelumnya, Surat Edaran tersebut efektif diberlakukan, menurut Syaikhu, jajaran Pemerintahan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya.

Bila perlu pemeriksaan berkas-berkas tersebut dilakukan secara online dan pada saat antrian di Bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB.

Bercermin dari kejadian ini, apabila Pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di Bandara, Stasiun dan Terminal, Syaikhu mendesak agar Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 No.4 Tahun 2020 dicabut.

 

FOLLOW US