Petugas memeriksa dokumen calon penumpang yang akan berpergian menggunakan Bus AKAP (antar kota antar provinsi) di Terminal Pulogebang, Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Katakini.com - Sebanyak 190 perusahaan atau tempat kerja di DKI Jakarta, dikenakan sanksi tutup sementara karena dianggap melanggar aturan Pembatan Sosial Skala Besar (PSBB).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, perusahaan yang melanggar tersebut memiliki total 16.594 pekerja atau buruh.
“190 perusahaan ini tidak dikecualikan (dalam aturan PSBB), namun tetap melakukan kegiatan usahanya sehingga kami hentikan sementara,” kata Andri melalui keterangan tertulis.
Data yang tercatat, secara keseluruhan ada 1.145 perusahaan atau tempat kerja yang melakukan pelanggaran. Kemudian, 287 perusahaan yang tidak termasuk sektor dikecualikan, namun memiliki izin untuk beroperasi dari Kementerian Perindustrian.
“Untuk yang 287 Perusahaan tersebut belum melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang ditentukan dengan jumlah pekerja orang 53.697,” lanjut Andri.
Selain itu, kata Andri, ada 668 perusahaan yang dibolehkan untuk beroperasi namun belum menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI telah memperingatkan perusahaan tersebut agar menerapkan protokol untuk menghindari penyebaran Covid-19 antar-karyawan.
Sejauh ini, Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia yakni 5.554 kasus.