• News

Pelanggar PSBB Dikenakan Sanksi Sosial, Bukan Pidana

| Rabu, 13/05/2020 08:32 WIB

Pelanggar PSBB Dikenakan  Sanksi Sosial, Bukan Pidana Mendagri Tito Karnavian

Katakini.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya dikenakan sanksi sosial, bukan pidana. Penerapana sanksi pidana dikawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Jadi, saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan, seperti perda (peraturan daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi, masyarakat tidak diberikan sanksi pidana, tetapi sanksi sosial," kata Tito dalam Pengarahan dan Diskusi COVID-19 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, Selasa (12/5/2020).

Tito mengatakan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar PSBB tidak akan efektif karena penerapan pasal-pasal KUHP justru akan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang kondisinya terbilang memprihatinkan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Menurut dia, aturan tersebut harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana.

"Sanksi sosial itu misalnya berupa sanksi untuk membersihkan lingkungan, disuruh push up, atau yang lainnya hingga mereka jera dan tidak kembali melanggar," ucapnya.

Selain itu, setiap pemerintah daerah, khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Bogor dan, Karawang diminta untuk dapat mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Harus ada koordinasi antarwilayah, khususnya penyangga ibu kota, sehingga penanganan COVID-19 bisa terarah," katanya.