• News

Terapkan PSBB Tahap III, Bogor Siapkan Sederet Sanksi

Rizki Ramadhani | Rabu, 13/05/2020 08:10 WIB
  Terapkan PSBB Tahap III, Bogor Siapkan Sederet Sanksi Wali Kota Bogor, Bima Arya

Katakini.com - Pemkot Bogor mulai hari ini, Rabu (13/5/2020) memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III, 13 - 26 Mei 2020. Sederet sanksi pun telah disiapkan bagi pelanggar.

Wali Kota Bogor Bima Arya pun telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB.

"Kita jangan lengah. Kita harus tetap waspada. Pertama karena Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi. Yang kedua kita memasuki suasana idul fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia," ujar Bima, Selasa (12/5/2020) malam.

Bima mengaku, dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.

"Sebagai contoh bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi TNI/Polri."

Tidak ketinggalan, sanksi juga diberikan bagi setiap pimpinan tempat kerja/kantor, yang tidak dikecualikan. Bila melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

"Restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan di bawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara/ penyegelan, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta," katanya.

Sanksi lain juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB. Berikutnya adaah pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan atau tidak menggunakan masker dan pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.

FOLLOW US