• News

Hari Ini, Paripurna DPR Tentukan Nasib Perppu 1/2020

Rizki Ramadhani | Selasa, 12/05/2020 11:55 WIB
 Hari Ini, Paripurna DPR Tentukan Nasib Perppu 1/2020 Ilustrasi

Katakini.com - Nasib Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR, hari ini, Selasa (12/5/2020), pukul 14.00 WIB.

Dalam pengambilan keputusan Tingkat I di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (4/5), delapan dari sembilan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 menjadi UU dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui.

Rapat Paripurna DPR tersebut juga mengagendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB tersebut juga akan mengambil keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam pembahasan revisi UU Minerba tersebut, Komisi VII DPR bersama Pemerintah mengadakan Rapat Kerja pada Senin (11/5) dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I. Dalam Raker tersebut, Komisi VII DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU Minerba dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU.


FOLLOW US