• News

DPR Setuju Perppu 1/2020 Dengan Berat Hati

Rizki Ramadhani | Sabtu, 09/05/2020 07:57 WIB
DPR Setuju Perppu 1/2020 Dengan Berat Hati Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar

Katakini.com - Rapat paripurna DPR pekan depan mengisyaratkan  menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). Namun, persetujuan itu diberikan dengan berat hati.

"DPR sudah hampir menyetujui Perppu dengan berat hati," ujar Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).

Cak Imin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengawasi secara langsung dan mengikuti dengan detail pelaksanaan peraturan tersebut, sehingga menutup celah peluang bagi penumpang gelap.

"Karena di Perppu itu masih banyak kontrol-kontrol yang sangat ketat, saya sampaikan sendiri ke Bapak Presiden, Pak Presiden sendiri langsung yang harus mengontrol terutama dalam hal penanganan keuangan, penanganan moneter, tanggung jawab Menteri Keuangan, tanggung jawab BI, tanggung jawab OJK, harus dalam pengawasan Presiden langsung. Supaya Presiden mengikuti detail langkah yang dilakukan Menteri Keuangan, langkah yang dilakukan OJK, yang dilakukan BI, betul-betul tidak ada penumpang gelap," tegas Muhaimin.

Ketua Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi COVID-19 itu sebelumnya sempat berdiskusi mengenai langkah penanganan COVID-19 bersama dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Pananganan COVID-19 Doni Monardo beserta jajarannya di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Ia meminta Gugus Tugas COVID-19 meningkatkan sinergi dengan Gugus Tugas COVID-19 seluruh Indonesia, serta pihak-pihak terkait, agar penanganan COVID-19 berjalan lebih optimal.

FOLLOW US