• News

Wanita Salat Sambil Joget Ditangkap Polisi

Ananda Nurrahman | Rabu, 06/05/2020 03:40 WIB
Wanita Salat Sambil Joget Ditangkap Polisi Cuplikan video viral wanita salat sambil joget

 Katakini.com - Tersangka wanita berusia 19 tahun berinisial RE, ditangkap Kepolisian Resort Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat terkait video viral salat sambil berjoget pada aplikasi TikTok.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers pada Selasa (5/5) menerangkan, wanita itu dijemput dari rumahnya di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (4/5) malam.

Tersangka telah menjalani proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. "Semalam yang bersangkutan dijemput anggota dari rumahnya," ucap Artanto dilansir Antara.

Dalam video tersebut, RE terekam tengah melakukan salat dengan mengenakan mukenah putih. Usai melakukan gerakan iktidal atau bangun dari rukuk, dia berjoget-joget mendengar lantunan musik remix.

Aksi perempuan itu pun mengundang kontrovesi di media sosial. Banyak netizen yang menganggap tersangka telah melakukan penistaan agama. Tersangka terancam pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

Berdasarkan keterangannya di hadapan penyidik, RE telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan meminta maaf telah menimbulkan kegaduhan. RE juga telah membuat pernyataan permohonan maaf dalam rekaman video.

"Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," kata RE.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengharapkan masyarakat dapat mengambik pelajaran agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Apalagi di masa sulit menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) ini, masyarakat diharapkan agar tidak berbuat hal yang dapat mengundang keresahan dan kebencian, utamanya yang menyangkut pelecehan keyakinan dalam beragama.

FOLLOW US