• News

Sri Mulyani Sesalkan Tudingan Konspirasi Perppu 1/2020

Rizki Ramadhani | Sabtu, 02/05/2020 12:42 WIB
Sri Mulyani Sesalkan Tudingan Konspirasi Perppu 1/2020 Menteri Keuangan Sri Mulyani

Katakini.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyesalkan tudingan konspirasi di balik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Dia menegaskan, regulasi tersebut dibuat untuk menghadapi kegentingan dan situasi yang memaksa.


"Jadi orang yang berpikir ini konspirasi sangat disesalkan. Ini bener-bener ingin menyelamatkan masyarakat Indonesia secara ekonomi dan keuangan yang accountable, transparan dan bertanggungjawab," kata Sri Muyani dalam akun instagram pribadinya @smindrawati, Sabtu (2/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa Perppu ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengeluarkan aturan-aturan turunnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 sebagai bantalan sosial dan ekonomi. Namun demikian, dia menegaskan hingga saat ini pemerintah tak seenaknya dalam melakukan pengambilan keputusan, termasuk dalam mengelola APBN tahun ini dan mempersiapkan RAPBN untuk 2021 mendatang.

"Apakah APBN 2020-2021 seperti dalam Perppu bisa seenaknya sendiri karena tidak ada batas di atas 3, ya tidak. Kita makin hati hati karena akan mulai menyusun RAPBN 2021. Kita akan liat asumsi makro, kebijakan makro dan fiskal apakah sesuai aspirasi DPR dan menggunakan asas kehati-hatian. Jadi semua langkah-langkah dilakukan dalam proses legislasi yang selama ini selalu dihormati karena mandat UUD dan UU," papar dia.

Dia menegaskan, nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih tetap memiliki kewenangan untuk melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah setelah proses penyusunan selesai dilakukan.

Terkait dengan pasal 27 dalam Perppu yang dinilai dapat membuat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi kebal hukum dalam menjalankan kebijakannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa hal ini telah disesuaikan dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Pasal 27 ini persis sama dengan pasal yang ada di UU PPKSK. Bahkan dengan UU tax amnesty ini pasalnya jauh lebih luas perlindungannya. Ini menunjukkan bahwa ini bukan pasal baru sama sekali," tegasnya.

Selain itu dia menegaskan proses perancangan UU tersebut dilakukan secara terbuka dan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Komisi XI DPR RI dan memberitahukan kepada BPK.

FOLLOW US