• Bisnis

Di Tengah Pandemi Corona, Satgas Temukan 81 Pinjol Ilegal

Rizki Ramadhani | Kamis, 30/04/2020 10:37 WIB
 Di Tengah Pandemi Corona,  Satgas Temukan 81 Pinjol Ilegal Ilustrasi

Katakini.com - Sepanjang April 2020, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK menemukan 81 entitas peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi kepada masyarakat, di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Total perusahaan P2P lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga April 2020 mencapai 2.486 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan penawaran pinjaman dari fintech P2P lending ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Masalahnya, perusahaan kerap memberikan bunga yang tinggi dengan jangka waktu yang pendek kepada masyarakat.

"Mereka juga meminta akses semua data kontak di ponsel. Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," ujar Tongam dalam keterangannya Kamis (30/4/2020).

Untuk itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech P2P lending yang tak mendapatkan izin dari OJK. Apalagi, di masa pandemi seperti ini semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan momentum karena situasi ekonomi yang sedang memburuk.

"Saat ini masih marak penawaran fintech P2P lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok," jelas Tongam.

FOLLOW US