Jalan Tol Jakarta-Cikampek disekat terkait larangan mudik
Katakini.com - Hanya berjalan lima hari kebijakan larangan mudik diberlakukan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah sebanyak 12.158 kendaraan yang diminta memutar balik.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra. Katanya, jumlah itu tercatat untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kendaraan pribadi, bus, travel, dan roda dua diminta memutar balik karena terindikasi akan mudik,” kata Asep.
Kendaraan tersebut dicegat di sejumlah titik perbatasan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung.
Dan juga tercatat, sebanyak 2.765 kendaraan mencoba mudik pada Selasa. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Untuk antisipasi selanjutnya, Polisi telah menyekat akses keluar masuk berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, untuk memastikan larangan mudik dipatuhi masyarakat.
Begitu juga dengan transportasi penumpang dilarang melintas, sedangkan kendaraan pengangkut bahan bakar dan logistik masih diizinkan beroperasi.
Cara itu dilakukan, karena Kementerian Perhubungan menyatakan akan ada sanksi denda bagi masyarakat yang nekat mudik mulai 7 Mei 2020.