Ilustrasi Bus
Katakini.com - Perusahaan Otobus (PO) akan mendapat relaksasi kredit, menyusul turunnya penumpang pada masa pandemi virus corona (covid-19). Regulasi terkait hal itu kini sedang dimatangkan oleh Kementerian Keuangan.
“Akan diberi insentif yang berupa pasal 21 ditanggung pemerintah pasal 22 dan 25 transportasi masuk disini dan ini akan menjangkau sektor yang paling terdampak,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam diskusi virtual yang bertajuk “Menyelamatkan Layanan Transportasi Umum dari Dampak Covid-19” di Jakarta, Minggu (26/4/2020).
Yustinus menyebutkan skema pertama, cost sharing yakni penundaan angsuran pokok bagi para debitur menengah. Hanya saja pemerintah tidak akan menanggung seluruhnya, tapi dibagi dengan perbankan atau lembaga pembiayaan non-perbankan.
“Bagaimana terutama bagi para debitur yang sifatnya menengah, pembiayaan akan dicakup di sini berupa penundaan angsuran pokok. Besarannya berapa nanti akan tergantung skema dengan perbankan atau lembaga pembiayaan masing-masing, karena skemanya bukan pemerintah menanggung semuanya,” katanya.
Skema kedua, yakni dukungan untuk pembiayaan bank dan nonbank memberikan kredit.
“Bagaimana skemanya nanti akan dibuat bersama OJK dan Bank Indonesia. Tapi kita pastikan baik yang segmen kecil menengah maupun besar itu bisa mendapatkan bantuan, sehingga bank pembiayaan itu berani untuk memberikan pinjaman dalam skema yang lunak, tidak memberatkan, yang penting ini bisa bertahan. Sekarang ini kita hanya berpikir untuk bertahan hidup tidak muluk-muluk,” katanya.