• News

Fatwa MUI Tentang ZIS untuk Penanggulangan dan Dampak Wabah Covid-19

Eko Budhiarto | Jum'at, 24/04/2020 04:01 WIB

Katakini.com - Saat pandemi corona (covid-19), MUI kembali mengeluarkan fatwa kali ini tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah COVID-19 dan Dampaknya`. Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tersebut telah ditetapkan pada 16 April 2020 yang lalu.

Dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah COVID-19, Komisi Fatwa melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah COVID-19. Termasuk didalamnya masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni`am Sholeh dalam keterangan tertulisnya kemarin, Kamis (23/4/2020).

Ada 4 ketentuan hukum dalam fatwa ini. Salah satu poinnya menyebut zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh, apabila telah mencapai nisab.

Bunyi ketentuan hukum fatwa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta`jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.

Keywords :

FOLLOW US