• News

Pekerja Berstatus PDP Covid-19, Proyek Tol Dihentikan

Rizki Ramadhani | Kamis, 23/04/2020 03:04 WIB
Pekerja Berstatus PDP Covid-19, Proyek Tol Dihentikan Proyek Tol Serang - Panimbang, Banten

Katakini.com - Konstruksi Jalan Tol Serang - Panimbang, Banten dihentikan setelah salah satu pekerja berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PSDP) Covid-19. Penghentian langsung datang dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan atas laporan adanya satu orang karyawan di lokasi proyek yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)," kata Basuki dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Penghentian sementara konstruksi Tol Serang-Panimbang diberikan selama 14 hari berlaku sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga mendapat persetujuan Menteri PUPR tertanggal 16 April 2020 dan selanjutnya pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020, yang salah satu poin pentingnya menyatakan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar.

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tetap mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

FOLLOW US