• News

Tjahjo Perpanjang Kerja Dari Rumah ASN Hingga 13 Mei 2020

Eko Budhiarto | Senin, 20/04/2020 16:44 WIB

Katakini.com - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran MenPANRB No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas SE MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kerja dari rumah ditetapkan untuk semua instansi pemerintah pusat dan daerah guna menekan angka covid-19 atau virus corona. Waktu kerja dari rumah ASN menurut SE sebelumnya berakhir 21 April 2020.

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tingga bagi ASN... Diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," bunyi surat edaran ditandatangani Tjahjo, Senin (20/4/2020).

Tjahjo menyatakan sistem kerja bagi wilayah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mesti disesuaikan dengan SE No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dalam SE tersebut ASN diwajibkan bekerja di rumah. Pegawai yang bertugas di kantor harus berjumlah seminimal mungkin selama wabah corona.

Meski demikian, Tjahjo menekankan kementerian, lembaga dan daerah harus memastikan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

FOLLOW US