• News

Bulan Ini, Sri Mulyani Bayar 50 Persen Dana Bagi Hasil DKI

Eko Budhiarto | Jum'at, 17/04/2020 17:30 WIB

Katakini.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan akan membayar 50 persen dari utang Rp5,1 triliun ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bulan ini. Utang tersebut merupakan sisa anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 yang belum diserahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pembayaran DBH seharusnya dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemerintah. Namun, kali ini berbeda karena daerah membutuhkan dana besar untuk menangani penyebaran virus corona.

"Teknisnya menunggu audit dulu dari BPK, tapi sekarang urgent maka kami putuskan bayar dulu 50 persen. Begitu audit selesai bahwa memang angkanya sekian dibayarkan sisanya," ucap Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/2020).

Dengan demikian, pemerintah pusat akan membayarkan DBH 2019 ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat sebesar Rp2,55 triliun. Kemudian, pembayaran selanjutnya akan menunggu hasil audit BPK.

"DBH 2019 kalau dalam undang-undang kami bayarkan pada kuartal III karena menunggu audit BPK. Ini kami percepat pada April ini sebesar 50 persen," jelas dia.

Ia menyatakan pembayaran sebagian DBH 2019 tak hanya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tapi untuk seluruh provinsi. Ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki dana tambahan untuk menanggulangi dampak penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat segera mencairkan piutang dan DBH Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung arus kas (cash flow) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apalagi saat ini, pemerintah daerah membutuhkan dana untuk menangani dampak penyebaran virus corona.

Anies membeberkan mulanya angka piutang Kemenkeu ke DKI sebesar Rp6,4 triliun. Namun dengan sejumlah penyesuaian, angka piutang tahun lalu ini menyusut menjadi Rp5,1 triliun.