• Kesra

Turki Larang Pecat Karyawan di Saat Covid-19

Syafira | Kamis, 16/04/2020 20:15 WIB
Turki Larang Pecat Karyawan di Saat Covid-19 Bendera kebangsaan Turki (Foto: Google)

Katakini.com  - Pemerintah Turki melalui Menteri Tenaga Kerja setempat, melarang melarang perusahaan memberhentikan karyawan selama pandemi Covid-19.

Menteri Zehra Zumrut Selcuk mengatakan,  kontrak kerja tidak bisa dibatalkan untuk periode tiga bulan, kecuali dalam situasi yang tidak sehat.

"Turki juga akan membayar TRY39,24 (sekitar Rp.88.000) per hari selama tiga bulan kepada pekerja yang terpaksa mengambil cuti tidak dibayar karena wabah virus korona," kata Selcuk lewat Twitter, Kamis.

Dia juga mengumumkan bahwa kementerian akan menanggung biaya untuk orang tua dan difabel di panti jompo swasta dan pusat perawatan.

Beberapa langkah baru untuk mengurangi dampak pandemi pada kehidupan ekonomi dan sosial telah disetujui oleh parlemen Turki pada Kamis pagi.

Langkah-langkah bantuan juga berlaku bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan setelah 15 Maret.

Turki sudah membayar 60 persen dari gaji karyawan di perusahaan yang terpaksa gulung tikar karena peristiwa "force majeure" (keadaan memaksa) seperti pandemi Covid-19.

Negara itu telah melaporkan 69.392 kasus sejauh ini, dengan korban tewas mencapai 1.518, sementara 5.674 lainnya sembuh.

Sejak pertama kali muncul di Wuhan, China, pada Desember lalu, virus korona telah menyebar ke setidaknya 185 negara dan wilayah.

Menurut data yang dikumpulkan oleh Johns Hopkins University Amerika Serikat, lebih dari 2,07 juta kasus telah dilaporkan di seluruh dunia sejak Desember lalu, dengan angka kematian lebih dari 137.000 dan lebih dari 518.000 dinyatakan sembuh. (Sumber: Anadolu)

FOLLOW US