• News

Nggak Main-main, Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar PSBB

Eko Budhiarto | Rabu, 15/04/2020 15:35 WIB

Katakini.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengancam memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang nekat beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan izin usaha.

"Kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB ini dilaksanakan. Bila tidak termasuk di dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah," ujar Anies di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Anies mengatakan, kondisi transportasi umum yang masih dipenuhi oleh masyarakat di tengah masa pemberlakuan PSBB disebabkan oleh sejumlah perusahaan yang tetap nekat beroperasi. Karena itu, perlu adanya tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar penerapan PSBB di Jakarta dapat berjalan efektif.

"Kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," kata Anies.

Menurut dia, ini bukan kepentingan pemerintah dan bukan kepentingan swasta, tetapi kepentingan setiap warga negara.

"Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB selama 14 hari terhitung sejak 10 hingga 23 April 2020.

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Anies sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).