• News

Penolakan Demokrat dan PKS Tak Hentikan Omnibus Law

Eko Budhiarto | Rabu, 15/04/2020 08:47 WIB

Katakini.com - Kendati ditolak oleh Fraksi Demokrat dan PKS, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR tetap berjalan. Tujuh fraksi selain kedua fraksi tersebut tidak mengajukan penolakan. 

Penolakan pertama disampaikan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Dia berpendapat seharusnya DPR RI mencurahkan perhatian kepada rakyat yang sedang kesulitan menghadapi krisis corona.

"Belum tepat untuk bicara ini karena dalam suasana pandemi yang minta perhatian serius kita semua, perhatian dan energi untuk menghadapi covid, bukan UU ini," kata Hinca pada Rapat Kerja tentang RUU Cipta Kerja yang disiarkan akun Youtube DPR RI, Selasa (14/4/2020).

Kemudian penolakan juga datang dari Fraksi PKS. Mereka berpendapat RUU ini harus dibahas mendalam dengan melibatkan masukan dari masyarakat.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun menegaskan partainya meminta pembahasan ditunda hingga Presiden Joko Widodo mengumumkan masa penyebaran corona di Indonesia berakhir.

"Urgensi Omnibus Law tidak prioritas. Kalau dilanjutkan, maka DPR akan dianggap tidak ada empati dan memanfaatkan situasi," tutur Adang.

Namun penolakan tidak disampaikan oleh tujuh fraksi lainnya. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pun mengklaim pembahasan RUU ini telah disetujui semua fraksi saat rapat internal. Sehingga pembahasan tetap berlanjut.

"Saya yakin, soal penolakan adalah masalah politik. Kita lakukan nanti di tingkat panja. Jadi saya harap 1-2 hari ke depan nama anggota panja itu bisa dikirimkan, agar pimpinan bisa menjadwalkan agenda rapat selanjutnya," kata Supratman.