• Bisnis

Kepres 12/2020 Pintu Masuk Renegosiasi, Bukan Pembatalalan Kontrak Bisnis

Rizki Ramadhani | Rabu, 15/04/2020 07:29 WIB
Kepres 12/2020 Pintu Masuk Renegosiasi,  Bukan Pembatalalan Kontrak Bisnis Menkopolhukam Mahfud MD

Katakini.com - Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tidak bisa dijadikan dasar pembatalan kontrak bisnis. Namun demikian, payung hukum ini bisa menjadi pintu masuk renegosiasi.

"Keppres tentang penetapan bencana nasional karena menyebarnya COVID-19 tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya Keppres ini," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melalui video conference yang dikirim Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Selasa (14/3/2020) malam.

Dia menambahkan, karena Keppres itu bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeur, maka bisa dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi.

"Renegosiasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata," ucap Mahfud.

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuat.

"Jadi, tidak bisa secara otomatis lalu ini apa namanya membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) MK) ini.

Adapun soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak karena kesulitan mengingat problem ekonomi yang sekarang terjadi, kata dia, maka itu sudah diatur oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

"Otoritas jasa keuangan sudah mengatur tentang keringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan negara menanggung itu," tuturnya.

FOLLOW US