Katakini.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan di DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok , Bekasi dan Bogor juga memberlakukan PSBB secara serempak pada hari ini, Rabu (15/4). Namun demikian masyarakat masih bingung apa saja sih yang boleh dan tidak boleh dalam penerapan PSBB?
Pemberlakuan PSBB ini, kegiatan masyarakat di luar rumah menjadi sangat terbatas. Dengan dibatasinya interaksi antara masyarakat, diharapkan penyebaran virus corona ini bisa ditekan.
Ada lima aktifitas yang dibatasi selama PSBB yang langsung terasa di masyarakat, yaitu: Aktifitas Pendidikan (sekolah/kampus), perkantoran, fasilitas umum/ tempat hiburan, tempat peribadatan dan aktivitas transportasi.
Berikut adalah poin penting yang harus masyarakat ketahui dalam penerapan PSBB:
Yang Tidak Boleh :1. Aktifitas Pendidikan : Aktivitas ajar mengajar tidak boleh berlangsung di sekolah/kampus tapi di rumah saja.
2. Perkantoran :Pemerintah daerah menutup semua perkantoran selama PSBB, kecuali delapan sektor usaha. Karena itu, semua karyawan harus bekerja dari rumah.
3. Fasilitas Umum/ tempat hiburan : Pemerintah daerah menutup tempat-tempat fasilitas umum dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Mulai dari taman, balai pertemuan, gedung olahraga, museum dan ruang publik lainnya dan melarang kerumunan di atas 5 orang.
4. Tempat Ibadah: Kegiatan beribadah dilakukan di rumah saja
5. Aktivitas transportasi :
a. pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak boleh berboncengan selama penerapan PSBB
b. mobil pribadi tidak boleh membawa penumpang sesuai kapasitas kendaraan, hanya bisa mengangkut setengah dari kapasitas. Misalnya, mobil sedan yang tadinya bisa mengangkut 5 orang dibatasi menjadi 2 orang, mobil keluarga (minibus) yang biasanya 7 orang menjadi 3 orang.
Yang boleh1. Layanan pemerintahan
Semua kegiatan Pemerintah, Kepolisian, maupun TNI tetap berjalan seperti biasa, di masa PSBB. Yang bekerja dari rumah diatur oleh atasannya masing-masing. Pelayanan publik tetap terus berjalan.
2. Delapan sektor usaha
Pemerintah memberikan pengecualian bagi delapan sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB. Pertama, sektor kesehatan termasuk termasuk industri kesehatan, seperti yang memproduksi sabun dan disinfektan.
Kedua, sektor pangan, makanan, dan minuman. Ketiga, sektor energi, seperti air, listrik, gas, pompa bensin. "Itu semua berfungsi seperti biasa," sebut Anies.
Keempat, sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi. Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.
Keenam, sektor logistik atau distribusi barang termasuk pengiriman paket. "Untuk delivery barang, itu confirmed boleh," ucap Anies. Layanan ekspedisi barang termasuk oleh sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.
Ketujuh, sektor ritel yang menjual kebutuhan sehari-hari. Misalnya, minimarket, warung, dan toko. Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan Jakarta.
Semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19 di masa PSBB. Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
3. Kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan wabah Covid-19
Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah virus corona.
4. Taksi dan Taksi online
Taksi dan taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang..
5. Transportasi umum
Selama PSBB Pemerintah membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional. Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore.