Katakini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. THR hanya diberikan kepada pensiunan, TNI, Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon tiga ke bawah.
"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui "video conference" setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.
"Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah," ungkap Sri Mulyani.
THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah atau yang setera dengan eselon 3 mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," tambah Sri Mulyani.
Selanjutnya para pensiunan juga mendapat THR.
"Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres," ungkap Sri Mulyani.