• News

PSBB Depok, Bekasi dan Bogor Serentak Berlaku Mulai Besok.

Eko Budhiarto | Selasa, 14/04/2020 13:35 WIB

Katakini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok , Bekasi  dan Bogor bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak besok, Rabu (15/4). Keputusan PSBB Kota Depok, Bekasi dan Bogor tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota masing-masing daerah tertanggal 12 April, dengan masa pelaksanaan 15 hingga 28 April 2020.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menggeluarkan keputusan penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020,” ujar Idris dalam siaran pers yang diterima katakini.com, Selasa (14/4/2020).

Menurut Idris, masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pemberlakuan PSBB di Kota Depok, dijelaskan dalam SK tersebut, dapat diperpanjang hingga 14 hari berikutnya sesuai rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Sementara itu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam SK PSBB menyatakan bahwa setiap biaya yang timbul akibat pelaksanaan PSBB akan dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan sumber dana lainnya.

“Segala bentuk pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan di Kota Bekasi akan dihentikan selama PSBB berlangsung.kecuali pelayanan kesehatan dan atau pelayanan tertentu.” ujarnya.

FOLLOW US