• Bisnis

Ini Nggak Main-main, Satu Juta Lebih Pekerja Dirumahkan dan PHK

Budi Wiryawan | Kamis, 09/04/2020 09:50 WIB

 Ini Nggak Main-main, Satu Juta Lebih Pekerja Dirumahkan dan PHK Ilustrasi Pekerja

Katakini.com - Dampak ekonomi wabah corona (covid-19) benar-benar memukul kelompok pekerja atau buruh. Data Kementerian Tenaga Kerja menyatakan, lebih dari satu juta pekerja dirumahkan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, untuk sektor formal yang merumahkan dan mem-PHK pekerja sebanyak 39.977 perusahaan. Sedagkan jumlah pekerja yang terdampak sebanyak 1.010.579 orang. Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2020).

Ida menyatakan, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan Serikat Pekerja (SP).

"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, " kata Ida.

Ida memerintahkan seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir. Dunia usaha diperintahkan untuk melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 sebelum melakukan PHK, seperti mengurangi jam kerja hingga merumahkan.

"Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19," kata Ida.

Ida memerintahkan agar perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19. Diantaranya  mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur), mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja,  mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.

Keywords :


Covid 19 Pekerja PHK
.