Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Katakini.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Malang dan Surabaya belum mengajukan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). Kabupaten dan kota lain di Jawa Timur juga belum menyampaikan permohonan serupa.
Khofifah menyampaikan hal itu menanggapi kabar bahwa Malang dan Surabaya mengajukan penerapan PP No 21 Tahun 2020 tersebut ke Pemprov Jatim, sebelum selanjutnya pengajuan ke Kementerian Kesehatan.
"Belum. Karena yang terkonfirmasi mereka baru rapat. Jadi harus disiapkan plan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (7/4/2020) malam.
Sebelum mengajukan PSBB, kata Khofifah setiap wilayah harus menyiapkan plan of action. Hal itu berisi tentang kajian soal faktor ekonomi, keamanan, dan penerapan teknisnya. Diperlukan pula koordinasi Forkopimda di daerah tersebut.
"Di plan of action itu pasti akan melibatkan forkopimda kabupaten/kota bersangkutan," kata dia.
Dalam pelaksanaannya PSBB juga tidak bisa dilakukan oleh daerah itu sendiri, pemkab atau pemkot setempat juga harus berkoordinasi dengan daerah lain. Hal itu lantaran faktor koneksitas daerah yang erat.
"Kalau kita melihat koneksitas antar kabupaten/kota di Jatim itu, kan, hampir tidak bisa dipisahkan," katanya.
Khofifah mencontohkan misalnya Kota Surabaya menerapkan PSBB, maka orang Madura yang bekerja di Surabaya, ketika ingin masuk atau keluar Surabaya akan mengalami kesulitan. Maka itu dibutuhkan koordinasi antar daerah.
"Misalnya kalau ada usulan PSBB, katakan di Surabaya. Ini pasti koneksitas ke Madura harus dalam satu kesatuan plan of actionnya. Kemudian koneksi ke Gresik, sama juga demikian," ujarnya.