• Bisnis

BRI Restrukturisasi Kredit UMKM Senilai Rp14.9 Triliun

Budi Wiryawan | Selasa, 07/04/2020 10:59 WIB

BRI Restrukturisasi Kredit UMKM Senilai Rp14.9 Triliun Ilustrasi ATM BRI

Katakini.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah merestrukturisasi kredit bagi 134 ribu pelaku UMKM, sejak 16 hingga 31 Maret 2020. Tindakan ini dilakukan untuk mengimplementasikan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengatakan, restrukturisasi tanggal 16-31 Maret 2020 itu mencakup nilai plafond pinjaman mencapai Rp 14,9 triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif ," ujar Amam, dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).

Amam memastikan proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian. Yakni dengan melakukan assessment seberapa besar dampak COVID-19 ini terhadap usaha nasabah.

"Di sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung Pemerintah dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran COVID-19," ujarnya.