• News

PSBB Larang Ojol Angkut Penumpang

Eko Budhiarto | Senin, 06/04/2020 22:05 WIB
PSBB Larang Ojol Angkut Penumpang Illustrasi

Katakini.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk hambat penyebaran virus corona covid-19.

Ketika aturan ini berlaku maka angkutan umum roda dua yakni ojol hanya diperbolehkan melayani jasa pengiriman barang tanpa boleh mengangkut penumpang untuk membatasi ruang gerak penyebaran covid-19.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman PSBB, dikutip Senin (6/4/2020).

Selanjutnya dalam pedoman pelaksanaan PSBB itu Menteri Kesehatan Terawan Putranto mengatakan mengingat selama masa pandemi covid-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

"Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi," ujar aturan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Putranto tersebut.

FOLLOW US